Kekerasan Dan Kejahatan Mengganggu Kualitas Hidup Masyarakat

Sumber : pexels

Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di jalanan, perampokan, pencurian dan masih banyak seretan kekerasan lainnya adalah kejahatan yang serius di lingkungan masyarakat. Dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan mempengaruhi stabilitas lingkungan. Ada dua faktor yang memengaruhi munculnya tindakan kejahatan, yaitu :

  1. Faktor internal, antara lain kondisi kejiwaaan seseorang, tingkat pendidikan seseorang, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat.

Kondisi mental kejiwaan, tingkat pendidikan, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat dapat mempengaruhi potensi mereka untuk terlibat dalam tindak kejahatan, meskipun tidak ada jaminan bahwa faktor-faktor ini akan secara langsung memicu tindakan kriminal. Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai hubungan antara ketiga faktor tersebut dan potensi terlibat dalam kejahatan:

  • Kondisi Mental Kejiwaan

Individu dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil atau memiliki gangguan mental tertentu mungkin memiliki risiko lebih tinggi untuk terlibat dalam tindak kejahatan. Gangguan kejiwaan seperti gangguan kepribadian antisosial, gangguan bipolar, atau skizofrenia dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, kontrol impuls, dan emosi seseorang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kemungkinan perilaku yang melanggar hukum.

  • Tingkat Pendidikan

Tingkat pendidikan seseorang dapat berpengaruh pada potensi terlibat dalam tindak kejahatan. Meskipun pendidikan tinggi secara umum dikaitkan dengan pengembangan keterampilan kritis, pemecahan masalah, dan pemahaman moral, bukan berarti individu yang memiliki pendidikan tinggi tidak mungkin terlibat dalam kejahatan. Namun, pendidikan yang lebih tinggi dapat memberikan peluang yang lebih baik untuk akses ke pekerjaan yang layak, penghasilan yang lebih tinggi, dan integrasi sosial yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi risiko terlibat dalam kejahatan.

  • Kedudukan Sosial dalam Masyarakat

Kedudukan seseorang dalam masyarakat juga dapat mempengaruhi potensi terlibat dalam kejahatan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, dan kurangnya kesempatan ekonomi dapat menjadi faktor pendorong tindakan kriminal. Orang-orang yang merasa terpinggirkan, tidak adil, atau tidak memiliki alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka mungkin lebih cenderung terlibat dalam perilaku melanggar hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan mereka.

Namun, penting untuk diingat bahwa tindak kejahatan bersifat kompleks dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi hasil dari tiga faktor ini. Ada banyak faktor lain yang juga berperan, termasuk lingkungan sosial, pengaruh keluarga, teman sebaya, dan faktor ekonomi. Masing-masing individu memiliki keunikan sendiri, dan faktor-faktor ini dapat saling berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam cara yang kompleks dan berbeda-beda.

  1. Faktor ekternal berhubungan dengan faktor ekonomi (perubahan harga, kemiskinan, pengangguran, urbanisasi) dan faktor agama (kurangnya pemahaman tentang agama). Pada dasarnya, masalah sosial seperti tindakan kejahatan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Dampak tersebut dapat berupa dampak ekonomis dan dampak psikologis. Selain itu, adanya tindakan kejahatan juga menghambat terwujudnya kesejahteraan dan menghambat terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Faktor eksternal, terutama faktor ekonomi, dapat berperan penting dalam mempengaruhi tingkat tindak kejahatan dalam masyarakat. Berikut adalah beberapa hubungan antara faktor eksternal dan faktor ekonomi dalam konteks kejahatan:
  • Ketidakstabilan Ekonomi, seperti resesi atau tingkat pengangguran yang tinggi, dapat meningkatkan risiko tindak kejahatan. Ketidakpastian finansial dan kesulitan ekonomi dapat mendorong individu untuk mencari cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan mereka, yang dapat melibatkan kegiatan ilegal. Ketidakmampuan untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan menghasilkan pendapatan yang memadai juga dapat mengarah pada frustrasi dan peningkatan risiko terlibat dalam kejahatan.
  • Ketimpangan Ekonomi yang signifikan dalam masyarakat, di mana ada kesenjangan yang besar antara kaya dan miskin, dapat mempengaruhi tingkat kejahatan. Ketimpangan sosial dan ekonomi dapat menciptakan ketidakadilan yang dirasakan, perasaan tidak puas, dan ketegangan antara kelompok-kelompok yang berbeda. Hal ini dapat menghasilkan ketidakstabilan sosial dan meningkatkan risiko terjadinya konflik dan kejahatan.
  • Kemiskinan adalah faktor ekonomi penting yang dapat berhubungan dengan tingkat kejahatan yang lebih tinggi. Orang-orang yang hidup dalam kondisi kemiskinan sering menghadapi tantangan akses terhadap pendidikan, pekerjaan yang layak, perumahan yang layak, dan layanan kesehatan. Keterbatasan ini dapat menyebabkan frustrasi, kesengsaraan, dan ketidakstabilan sosial yang meningkatkan risiko terlibat dalam kejahatan.
  • Ketersediaan peluang ekonomi yang terbatas dalam masyarakat dapat mempengaruhi tingkat kejahatan. Ketika individu merasa bahwa mereka tidak memiliki akses yang adil terhadap kesempatan pekerjaan, pendidikan, atau mobilitas sosial, mereka mungkin tergoda untuk mencari cara-cara ilegal untuk mencapai kesuksesan atau memenuhi kebutuhan mereka.

Penting untuk dicatat bahwa faktor-faktor ekonomi ini tidak secara langsung menyebabkan seseorang melakukan kejahatan. Namun, ketidakstabilan ekonomi, ketimpangan, kemiskinan, dan ketersediaan peluang ekonomi yang terbatas dapat menciptakan kondisi yang mempengaruhi motivasi, kesempatan, dan persepsi individu terhadap tindakan kriminal. Faktor-faktor ini berinteraksi dengan faktor-faktor lain dalam kehidupan seseorang dan membentuk kompleksitas perilaku kriminal.

Secara garis besar kelompok kejahatan dapat dikategorikan menurut target sasaran yang dijalankan. Kelompok kejahatan sering diklasifikasikan berdasarkan objek atau sasaran yang menjadi fokus utama kegiatan kejahatan mereka. Berikut beberapa kelompok kejahatan berdasarkan objeknya secara umum :

  1. Kejahatan Harta Benda. Kelompok kejahatan ini melibatkan pencurian, perampokan, peretasan, dan penipuan yang bertujuan untuk mendapatkan harta benda seperti uang, perhiasan, kendaraan, atau barang berharga lainnya.
  2. Kejahatan Komputer dan Cyber. Kelompok kejahatan ini terlibat dalam kegiatan peretasan komputer, pencurian identitas, penipuan online, dan serangan siber lainnya yang bertujuan untuk mencuri informasi, merusak data, atau mendapatkan keuntungan finansial melalui dunia maya.
  3. Kejahatan Narkotika. Kelompok kejahatan ini terlibat dalam perdagangan, produksi, atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  4. Kejahatan Organisasi Teroris. Kelompok kejahatan ini memiliki agenda politik, ideologi, atau agama yang mencakup tindakan terorisme, seperti serangan bom, penyanderaan, atau pengeboman.
  5. Kejahatan Lingkungan. Kelompok kejahatan ini terlibat dalam tindakan ilegal yang merusak lingkungan, seperti pembalakan ilegal, perdagangan satwa liar terancam punah, atau pencemaran lingkungan.
  6. Kejahatan Kekerasan. Kelompok kejahatan ini termasuk dalam kategori kekerasan fisik, seperti pembunuhan, perampokan dengan kekerasan, pemerkosaan, atau kekerasan dalam hubungan.
  7. Kejahatan Korporasi. Kelompok kejahatan ini melibatkan tindakan ilegal oleh perusahaan atau individu dalam lingkup bisnis, seperti penipuan keuangan, insider trading, atau pelanggaran hukum terkait lingkungan atau keselamatan kerja.
  8. Kejahatan Seksual. Kelompok kejahatan ini melibatkan kegiatan ilegal yang terkait dengan seksualitas, seperti perdagangan manusia, prostitusi, pornografi anak, atau pelecehan seksual.
  9. Kejahatan Kepemilikan Senjata Api. Kelompok kejahatan ini terlibat dalam perdagangan, pembuatan, atau penyalahgunaan senjata api dan amunisi secara ilegal.
  10. Kejahatan Keuangan. Kelompok kejahatan ini melibatkan aktivitas ilegal di bidang keuangan, seperti pencucian uang, penipuan asuransi, atau penggelapan dana.

Penting untuk diingat bahwa klasifikasi ini bersifat umum, dan sering kali kejahatan dapat termasuk dalam beberapa kategori sekaligus. Selain itu, masing-masing negara memiliki undang-undang dan definisi kejahatan yang berbeda, sehingga klasifikasi dapat sedikit bervariasi tergantung pada yurisdiksi yang bersangkutan.